Minggu, 18 April 2010

SIKAP PATUH TERHADAP HUKUM

A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.k
Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain

A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
a. Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b. Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c. Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
d. Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
a. Lingkungan nkeluarga

1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah
b. Dalam liungkungan sekolah
1. nyontek ketrika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidakj rapi
6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
c. Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana

DRS. H. RACHMAT, GURU PKN SMK NEGRI I JAKARTA

SISTIM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL LANJUTAN

A. PENGGOLONGAN HUKUM
a. Berdasarkan wujudnya.
1. Hukum tertulis, hukum yang kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
2. Hukum tidak tertulis, hukum yang hidup tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum adat).

b. Berdasaekan ruang atau wilayah berlakunya
1. Hukum local, hukum yang berlaku daerah tertentu, contoh perda
2. Hukum nasional, hukum yang berlaku dinegara tertentu
3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini (Ius ) disebut juga hukum positif
2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating ( ius constituendum)
3. Hukum antar waktu, yaitu hukum berlaku saat ini dan y ang berlaku masa lalu

d. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
1. Hukum satu golongan, hukum yang berlaku bagi golongan tertentu
2. Hukum semua golongan, hukum yang berlaku untuk semua golongan
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur 2 orang yang memiliki hukum yang berbeda

e. Berdasarkan isinya
1. Hukum public hukum yang mengatur hubungan antara warga negra dan Negara yang menyangkut kepentingan umum contoh, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara
2. Hukum privat, hukum (hukum perdata), hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan, sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk wetboek, yang diatur dalam hukum perdata diantaranya, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris

B. SANGSI HUKUMAN

Warga Negara telah dianggap melksanakan hukum dan peraturan dengan baik apabila mereka menunjukan kesdaran berlalulintas dengan baik dan tertib rasa aman dan nyaman saat diruang public, budaya antri dalam kendaraan dll. Sangsi bagi pelanggar hukum menurut pasal 1o KUHP terdiri atas
a. Hukuman pokok terdiri atas
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun dab serendahnya 1 tahun
3. Hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun serendahnya 1 hari
b. Hukuman tambahan terdiri atas
1. Pencabutan hak tertentu
2. Penyitaan
3, Pengumuman keputusann hakim
C. PERADILAN NASIONAL.
Ketentuan umum undang-undang no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadila. Berdasa rkan pasal 1 undang-undang no 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkaman agung dan badan-badan dibawahnya meliputi :
1. Peradilan umum meliputi pengadilan negri, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung pengadilan tingkat kasi
2. Pengadilan agama
3. Pengadilan Militer
4. Pengadilan tata usaha Negara
5. Dan Mahkamah konstitusi, yang mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 45
D. MACAM—MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1. Pengadilan negri, adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segi perkara perdata maupun pidana untuk semua golongan penduduk. Pengadilan negri berkedudukan di kabupaten/kota daerah hukumnya meliputi wailayah kabupatenkota, perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada setiap pengadilan negri ditempatkan kejaksaan negri sebagai alat pemerintah dan bertindak seebagai penuntut umum, tetapi dalam perkara perdata kejaksaan tidak ikut campur.
2. Pengadilan agama, adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam dalam hal nikah, talak, rujuk, waris dll. Keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negri.
3. Pengadilan militer, mengadili pidana khusus dikalangan militer dinas aktif
4. Pengadilan tata usaha Negara, adalah badan yang berwenang memeriksa da memutuskan semua segketa tata usaha Negara dalam tingkat pertama.


DRS.H.RACHMAT GURU SMK NEGERI 1 JAKARTA

Sabtu, 17 April 2010

SISTIM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A. SISTIM HUKUM

Dimanapun manusia berada dia tidak lepas dari peraturan-peraturan yang mengatur, dirumah ada aturan, dijalanan ada aturan, dalam masyarakat ada aturan dan disekolah juga ada aturan dengan kata lain dimanapun manusia berada disitu ada aturan. salah seoran philosof yunani cicero mengatakan ibu cosies ibi uis, dimana ada masyarakat disitu ada peraturan. Aturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat disebut Norma
B. MACAM-MACAN NORMA
1. Norma kesopanan, aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan contoh harus menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan dll.
2. Norma kesausilaan, norma yang timbul dari nurani manusia
3. Norma adat, aturan tingkah laku dalam masyarakat adat tertentu contoh orang yang satu marga laki dan perempuan dikalangan suku batak dilarang menikah
4. Norma agama, norma yang timbul dari Tuhan Yang Maha Esa, contoh puasa bulan romadhom, mengerjakan shollat.
5. Norma hukum, aturan tingka laku yang dibuat oleh pemeintah nyang mempunyai sangsi yang tegas.
Perbedaan norma yang satu dan yang lain adalah dari sumber norma dan sangsinya, sumber norma kesopanan adalah pergaulan dalam msayarakat sangsinya, dikatakan tidak sopan, sumber norma kesusilaan hati nurani sangsinya dikucilkan dalam pergsaulan, sumber norma adat adalah masyarakat adat sangsinya bagi yang melanggar dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat, sumber norma agama dari Tuhan Yang maha Esa sangsinya diakhirat nanti, sumber norma hukum dari pemerintah yang berwengan sangsinya tegas berupa denda, kurungan dan penjara.
C. PENGERTIAN HUKUM
Hukum sulit didivinisikan karena komplek dan beragam sudut pandangnya, Prof. Van Apeldoorn mengatakan sangat sulit membuat divinisi hukum tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. walaupun demikian ada para akhli yang membuat divinisi diantaranya :
1. Prof. E.M. Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
2. Drs. E. Utrecth, SH, Hukum madalah peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat karena itu harus ditaati.
3. SM Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi, dengan tujuan mewujudkan sangsi dalam masyarakat.
Hukum mwmiliki ciri-ciri diantaranya :
a. Dibuat oleh pemerintah yang berwengan
b. berisi perintah dan larangan
c. sangsinya tegas
d. untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

D. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum adalah :
1. Teori etis, Hukum semata-mata menghendaki keadilan isi hukum harus harus dilandasi oleh kesadaran etis, apa yang adil dan apa yang tidak adil, teori ini dikemukakan oleh Oeny.
2. Teori Utilitarianisme, Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang berpaedah bagi orang banyak, dengan kata lain memberikan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak banyaknya orang.
3. Prof. Y. Van Kan, Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap manusia tidak diganggu.
4. Tujuan hukum mnasional. Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semua dapat melaksanakan kebijasanaandan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hgukum, cerdas, trampil dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan adil dan makmur berdasarkan falsafah pancasila.

E. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkjan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
diantaranya adalah :
1. Undang-undang, dibedakan menjadi 2 yaitu materi dan formal, materil karena isinya dan formal karena proses pembentukannya.
2. Kebiasaan, kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap satu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman hakim berikutnya.
4. Traktat, perjanjian yang dibuat dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu
5. Doktrina, pendapat akhli hukum terkemuka.

F. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN ( TAP MPR No. III/MPR/2003
1. Undang-undang dasar 45
2, TAP MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presaiden
7. Peraturan daerah

NASIONALISME DAN PATRIOTISME

1. >MAKNA NASIONALISME

Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and history mendivinisikan nasionalisme sebagai berikut :
-. Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara.
-. Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
TERBE
2. NTUKNYA NASIONALISME INDONESIA
Terbentuknya nasionalisme Indonesia melalui tahapan Sbb :
a. Tahap terbentuknya kecil masyarakat yang terikat oleh kesatuan geografis
b. Terbentuknya suku-suyku yang lebih luas yang merupakan bagian masyarakat Indonesia
c. Terbentuknya masyarakat bangsa seperti sekarang ini
Terbentuknya bangsa Indonesia tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia semenjak kebangkitan Nasional kemudian dilanjutkan dengan sumpah pemuda dan terakhir puncaknya pada proklamasi 17 agustus 1945.

Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia
a. Mengembangkan persamaan diantara suku-suku bangsa penghuni nusantara
b. Mengembangka sikap toleransi
c. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia
Empat hal yang harus kita hidari ndalam memupuk sermangat nasionalisme adalah :
a. sukuisme, menganggap msuku bangsa sendiri paling baik
b. Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu paling unggul
c. Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata
d. Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri

3. MAKNA PATRIOTISME
Sikap patriotisme bangsa indonesia telah dimulai saejhak jaman penjajahan, dengan banyaknya pahlawan pahlawan yang gugur dalam rangkan mengusir penjajah seperti Sultan Hasanudin dari Makasar, Pangeran Diponogoro dari Jawa tengah, Cut Nyadie, Tengku Umar dari Aceh dll. Sikap patriotis mjemuncang setelah proklamasi kemerdekaan pada priode perjuangan phisik antara tahun 1945 sampai 1949 yaitu pride mempertahankan negara dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia.
Sikap patriotisma adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negra.
ciri-ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangfsa dan negara
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak kenal menyerah dan putus asa


4. SIKAP PATRIOTISME SEHARI HARI

a. Dalam kehidupan keluarga
-. Menyaksikan film perjuangan
-. Membaca buku bertema perjuangan
-. Mengibarkan bendera merah puti pada hari-hari tertentu
b. Dalam kehidupan sekolah
-. Melaksanakan upacara bendera
-. mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan
-. belajar dengan sungguh nsungguh untuk mkemajuan n
c. Dalam kehidupan masyarakat
-. Mengembangkan sikap mkesetia kawanan sosial mdilingkungannya
-. Memelihara kerukunan diantara sesama warga
d. Dalam kehidupan berbangsa
-. Meningkatkan persatuan dan kesatuan
-. Melaksanakan Pancasila dan UUD 45
-. Mendukung kebijakan mpemerintah
-. Mengembangkan kegiatan nusaha produktif
-. Mencintai dan memakai produk dalam negri
-. Mematuhi peraturan hukum
-. Tidak mai hakim sendiri
-. Menghormati dan menjungjung tinggi supremasi hukum
-. Menjaka kelestarian lingkungan

DRS. H. RACHMAT GURU PKN SMK NEGRI 1

FUNGSI DAN TUJUAN NKRI

Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi yaitu sebagai pengatur kehidu negra untuk mencapai tujuan-tujuan Negara yaitu :

-. Sebagai stabilisator, menjaga ketertiban

-. Mengusahakan keseejahteraan dan kemakmuran rakyat

-. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal serngan dari luar

-. Menegakan keadilan

1. Fungsi negara menurut paijakan negrara akhli

a. Montesqui menyatakan fungsi Negara mencakup

-. Fungsi legislat ative, membuat undag-undang

-. Fungsi eksekutif, menjalankan undang-undang

-. Fungsi yudicatif, mengadili pelanggaran terhadap undang-undang

b. Goodnow membagi fungsi negra menjadi 2 yaitu :

-. Policy making, membuastur, menyelenggarakan pemert tertentu

-. Policy eksecuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

c. Van Vellenhoven, yang dikenal dengan istilah catur praja fungsi negra adalah, bestur, menye

lenggarakan pemerintahan, rechtsprak, mengadili, regeling, membuat peraturan, policie

ketertiban dan keamanan.

2. Teori tujuan negaral

a. Kekuasaan negra, menurut shang yang, rakyat dan Negara harus berbanding terbalik, bila

Negra negra ingin kuat rakyat harus dilemahkan dan sebaliknya. MACHIAVELLI, menitik beratkan pada pribadi raja, yaitu agar cerdik seperti kancil dan garang seperti singa

b. Perdamaian dunia, menurut Dante Aligheri untuk mencapai perdamaian dunia perlu dibentuk negra dalam satu imperium raja atau kaisar, pembentukan negra-negra merdeka hanya akan menimbulkan peperangan

c. Jaminan hak dan kewajiban, Negara, negra harus mementuk dan mempertahankan hokum supaya hak dan kemerdekaan warga negra terpelihara penggagas jhon lock

d. Negara kesejahteraan Negara bukan hanya memelihara ketertiban hokum tetepi juga menciptakan kesejahteraa warga negranya

3. Tujuan NKRI,

Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45

Yaitu :

a. Melidungi seegeenap bangsa dan tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan social.



DRS.H. RACHMAT SMK NEGRI 1 JAKARTA

HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN

1. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

a. Terjadinya negara secara primer
1). Fase kelompok atau suku, Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu. Peran kepala suku dianggap sebagai primus inter pares artinya orang pertama diantara yang sederajat
2). Fase kerajaan (RIJK). Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukum kemudian mengadakan ekspansi dengan menaklukan daearah lain, fungsi kepala suku berubah dari primus inter pares menjadi raja
3).Fase negara nasional ( staat). Pasa pfase ini kesadaran bernegara muncul dalam masyaraakat, akan tetapi raja menjalankan kekauasaannya secara absolut.
4). Fase demokrasi. Fase ini terbentuk atas kesadaran adanya kedaulatan ditangan rakyat, rakyat berhak memilih pimpinannya yang dianggap dapat menyalurkan aspirasinya.
5). Fase diktatror. fase ini pimpinan yang dipilih oleh rakyat menjadi dkitator, Diktator adalah pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat tapi lama kelamaan berkuasa secara absolut

b. Terjadinya negara secara sekunder.
1). Pendudukan (occupatie). Wilayah yang tidaka bertuan kemudian diduduki oleh suku atau kelompok tertentu contoh : Liberia diduduki oleh budak negro th 1847
2). Peleburan. (Fusi) Negara-negara kecil yang mendidmi satu wilayah mengadakan perjanjian nuntuk saling melabur. Contoh Jerman th 1871
3). Penyerahan ( cessie). Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh : penyerahan alaska dari rusia kepada Amerika Serikat tahun 1816
4). Penaikan ( accesie). suatu negara terbrentuk akiban penaikan lumpur sungai atau dasar laut Contoh : mesir terbentuk dari delta sunagi nil.
5). Pencaplokan ( anexasie). Suatu negara berdiri dengan mencaplok negara lain contoh : Israel tahun l948
6). Proklamasi (proklamation). Penduduk pribumi yang dikuasi penjajahan bangsa lain mengadakan perlawanan contoh : Republik Indonesia th 1945.
7). Pembentukan baru ( inovation). munculnya negara baru atas negara yang telah pecah contoh : Serbia, bosnia pecahan dari Yugoslavia.
8). Pemisahan (separatise). suatu nhegara memisahkan diri dari negara yang semula menguasai misalonya Timor leste th 1999 pisah dari Indonesia

c. Teori terjadinya negara
1). Teori ketuhanan, menurut teori ni negara terjadi karena kehendak Tuhan, tokoh-tokohnya, Agustinus, Thomas Aquines, FJ Stahl
2). Teori perjanjian masyarakat, menurut teori ini terjadinya negara karena perjanjian masyarakat, semua wThomas hobbESw arga negara mengikat diri dalam perjanjian bersama.
-. apa biloa kekuasaan pemerintah dibatasi8 maka akan timbul pertikaian atara sesama rakyat. Hobbes menghendaki Monarki Absolut.
-. Jhon Locke, bahwa perjanjian masyarakat terdiri atas (pactum unionis) perjajian membentuk negra dan kedua ( pactum subjektionis) perjanjian antara rakyat dengan penguasa. Jhon locke menghendaki monarki konstitusional.
-. J.J. Roussau, berpendapat pendukung kekuasaan bukan pemerintah tapi rakyat pemerintah hanya mertindak sebagai wakil rakyat.
3). Teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat. tokohnya, HJ Laski, Leonb Duguit, Kark mark.
4). Teori hukum alam, menurut teori ini negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai mahluk msosial tokohnya, Plato, Aristotales.
d. Runtuhnya suatu negara
1). Faktor alam, lenyapnya suatu negara karena faktor alam sepereti letusan gunung, saehingga melenyapkan suatu negara
2). Faktor sosial
-. Revolusi
-. penaklukan
-. persetujuanb
penggabungan
2. Bentuk bentuk kenegraan
1). Koloni, suatu negara menjadi jajahan negra lain
2). Perwalian (trusstee). wilayah jajahan yang kala dalam perang dunia kedua misalnya Papuan new gunie bekas jajahan Inggris yang menjadi perwalian PBB
3). Dominion, Bentuk kenegaraan yang khusus dalam liungkungan kerajaan Inggris, misalnya Australia, Kanada, Salendia baru.
4). Uni gabungan dua negar atau lebih negara merdeka dan berdaulat misalnya Beneluk, ( Belgia, Nederland dan Luxemburg).
5). Protektorat, adalah negara yang dibawah lindungan negara yang lebih kuat, misalnya Vietnam, Kamboja dan Laos sebelum merdeka merupakan protrektorat Perancis.
6). Mandat, adalah negra yang tadinya merupakan bekas jajahan negara yang kalah perangf dunia kesatu. contoh kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis
DRS.H. RACHMAT SMK NEGRI 1 JAKARTA

Jumat, 16 April 2010

Hakekat Bangsa dan Unsur terbentuknya negara

Manusia sebagai mahluk sosial
Manusia adalah mahlukmyang mempunyai dua dimensi, dia sebagai mahluk Individu sekaligus sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu manusia memiliki manusia memiliki perbedaan dengan manusia lainnya, ia memiliki rasa cinta, rasa sayang, rasa sedih dll. sebagai mahlukm sosial manusia membutukan manusia lainnya, dalam kehidupannya. Aristotales menamai manusia dengan Zoon politikon, mahluk yang senan tiasa inging hidup bersama manusia lainnya, memang manusia baru berarti sebagai manusia jika ia hidup bersama manusia lainnya.
a. Pengertian bangsa
Ernest Renan mendivinisikan bamgsa sebagai keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia kawan. Otto Bauer bangsa adalah sekelompok manusia yang memilkiki persamaan karakter. karakteristik itu tumbuh karena adanya persamaan nasib. Ratzel mengatakan bangsa timbul mkarena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya
b. Unsur unsur terbentuknya bagsa
-. Memiliki cita-cita bersama
-. Mempunyai sejarah hidup bersama
-. Memiliki adat istiadat bersama
-. Menempati wilayah yang sama
-. Terorganisir dalam pemerintahan yang berdaulat
PENGERTIAN NEGARA
1. George Jellinek, negara adalah satu kesatuan ikatan dari orang-orang yang mempunyai tempat tinggal tertentu yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memerintah.
2. J.H.A. Logemen, bahwa negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaan bertujuan untuk mengatur masyarakat tertentu.
3. Mac Iver. Negara adalah organisasi politik, artinya bahwa negara berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat.
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Rakyat. Penduduk adalah orang yang tinggal dalam suatu negara terdiri atas Warga negara dan orang asing. bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara seperti turis
2. Wilayah, wilayah terdidi atas wilayah darat, laut dan udara
Wilayah ektrateritorial adala daerah yang menurut hukum adalah wilayah kekuasaan satu negara meskipun letaknya diwilayah negara lain contoh kantor perwakilan diplomatik
3. Pemerintahan yang berdaulat. pemerintah memliki kedaulatan yang bersifat, asli, permanentidak terbagi dan tidak terbatas
4. Pengakuan dari negara lain, terdiri atas pengakuan depacto pengakuan secara kenyataan dan pengakuan dejuru mengakuan secara resmi berdasarkan hukum
DRS.H. RACHMAT SMK NEGRI 1 JAKARTA