Manusia sebagai mahluk sosial
Manusia adalah mahlukmyang mempunyai dua dimensi, dia sebagai mahluk Individu sekaligus sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu manusia memiliki manusia memiliki perbedaan dengan manusia lainnya, ia memiliki rasa cinta, rasa sayang, rasa sedih dll. sebagai mahlukm sosial manusia membutukan manusia lainnya, dalam kehidupannya. Aristotales menamai manusia dengan Zoon politikon, mahluk yang senan tiasa inging hidup bersama manusia lainnya, memang manusia baru berarti sebagai manusia jika ia hidup bersama manusia lainnya.
a. Pengertian bangsa
Ernest Renan mendivinisikan bamgsa sebagai keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia kawan. Otto Bauer bangsa adalah sekelompok manusia yang memilkiki persamaan karakter. karakteristik itu tumbuh karena adanya persamaan nasib. Ratzel mengatakan bangsa timbul mkarena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya
b. Unsur unsur terbentuknya bagsa
-. Memiliki cita-cita bersama
-. Mempunyai sejarah hidup bersama
-. Memiliki adat istiadat bersama
-. Menempati wilayah yang sama
-. Terorganisir dalam pemerintahan yang berdaulat
PENGERTIAN NEGARA
1. George Jellinek, negara adalah satu kesatuan ikatan dari orang-orang yang mempunyai tempat tinggal tertentu yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memerintah.
2. J.H.A. Logemen, bahwa negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaan bertujuan untuk mengatur masyarakat tertentu.
3. Mac Iver. Negara adalah organisasi politik, artinya bahwa negara berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat.
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Rakyat. Penduduk adalah orang yang tinggal dalam suatu negara terdiri atas Warga negara dan orang asing. bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara seperti turis
2. Wilayah, wilayah terdidi atas wilayah darat, laut dan udara
Wilayah ektrateritorial adala daerah yang menurut hukum adalah wilayah kekuasaan satu negara meskipun letaknya diwilayah negara lain contoh kantor perwakilan diplomatik
3. Pemerintahan yang berdaulat. pemerintah memliki kedaulatan yang bersifat, asli, permanentidak terbagi dan tidak terbatas
4. Pengakuan dari negara lain, terdiri atas pengakuan depacto pengakuan secara kenyataan dan pengakuan dejuru mengakuan secara resmi berdasarkan hukum
DRS.H. RACHMAT SMK NEGRI 1 JAKARTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar