A. PENGGOLONGAN HUKUM
a. Berdasarkan wujudnya.
1. Hukum tertulis, hukum yang kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
2. Hukum tidak tertulis, hukum yang hidup tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum adat).
b. Berdasaekan ruang atau wilayah berlakunya
1. Hukum local, hukum yang berlaku daerah tertentu, contoh perda
2. Hukum nasional, hukum yang berlaku dinegara tertentu
3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini (Ius ) disebut juga hukum positif
2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating ( ius constituendum)
3. Hukum antar waktu, yaitu hukum berlaku saat ini dan y ang berlaku masa lalu
d. Berdasarkan pribadi yang diaturnya
1. Hukum satu golongan, hukum yang berlaku bagi golongan tertentu
2. Hukum semua golongan, hukum yang berlaku untuk semua golongan
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur 2 orang yang memiliki hukum yang berbeda
e. Berdasarkan isinya
1. Hukum public hukum yang mengatur hubungan antara warga negra dan Negara yang menyangkut kepentingan umum contoh, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara
2. Hukum privat, hukum (hukum perdata), hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan, sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk wetboek, yang diatur dalam hukum perdata diantaranya, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris
B. SANGSI HUKUMAN
Warga Negara telah dianggap melksanakan hukum dan peraturan dengan baik apabila mereka menunjukan kesdaran berlalulintas dengan baik dan tertib rasa aman dan nyaman saat diruang public, budaya antri dalam kendaraan dll. Sangsi bagi pelanggar hukum menurut pasal 1o KUHP terdiri atas
a. Hukuman pokok terdiri atas
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun dab serendahnya 1 tahun
3. Hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun serendahnya 1 hari
b. Hukuman tambahan terdiri atas
1. Pencabutan hak tertentu
2. Penyitaan
3, Pengumuman keputusann hakim
C. PERADILAN NASIONAL.
Ketentuan umum undang-undang no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadila. Berdasa rkan pasal 1 undang-undang no 4 tahun 2004 kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkaman agung dan badan-badan dibawahnya meliputi :
1. Peradilan umum meliputi pengadilan negri, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung pengadilan tingkat kasi
2. Pengadilan agama
3. Pengadilan Militer
4. Pengadilan tata usaha Negara
5. Dan Mahkamah konstitusi, yang mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 45
D. MACAM—MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1. Pengadilan negri, adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segi perkara perdata maupun pidana untuk semua golongan penduduk. Pengadilan negri berkedudukan di kabupaten/kota daerah hukumnya meliputi wailayah kabupatenkota, perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada setiap pengadilan negri ditempatkan kejaksaan negri sebagai alat pemerintah dan bertindak seebagai penuntut umum, tetapi dalam perkara perdata kejaksaan tidak ikut campur.
2. Pengadilan agama, adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam dalam hal nikah, talak, rujuk, waris dll. Keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negri.
3. Pengadilan militer, mengadili pidana khusus dikalangan militer dinas aktif
4. Pengadilan tata usaha Negara, adalah badan yang berwenang memeriksa da memutuskan semua segketa tata usaha Negara dalam tingkat pertama.
DRS.H.RACHMAT GURU SMK NEGERI 1 JAKARTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar